teka teki yang sulit-Login di Raja teka teki yang sulit, cari tautan untuk Olympus

login Link 1   login Link 2  login Link 3

teka teki yang sulit menyediakan beragam opsi taruhan untuk memenuhi preferensi bermain setiap anggotanya. Mulai dari taruhan tradisional hingga opsi taruhan inovatif, para pemain memiliki kebebasan untuk memilih cara bermain yang paling sesuai dengan gaya dan strategi taruhan mereka.

  • sudah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran (FI) ke polres setempat
    Jakarta (ANTARA) - Polisi melakukan gelar perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh caleg Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris teka teki yang sulitdi Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, pada Senin (19/2) mendatang.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan sudah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran (FI) ke polres setempat pada Jumat (16/2).

    "Gelar perkara akan dilaksanakan pada Senin (19/2)," kata Benny di Jakarta, Sabtu.

    Dalam surat yang ditunjukkan Benny kepada wartawan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fahira Idris berupa penggunaan kapal milik Dishub DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.

    "Dalam melaksanakan kampanye, terlapor (Fahira Idris) menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan. Terlapor izin ke Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasi peraturan atau serap aspirasi, namun pada faktanya terlapor melaksanakan kegiatan kampanye," kata Benny.

    Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menelusuri dugaan sebanyak tiga pelanggaran kampanye jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

    "Ini semua masih ditelusuri kalau memang nanti ada pelanggaran dan bukti-buktinya kuat tentu kami akan menindak secara tegas," kata  Benny di Jakarta, Senin (12/2).

    Benny menuturkan Bawaslu DKI Jakarta sudah melakukan sidang pembacaan temuan dan berikutnya pembacaan jawaban serta pemeriksa saksi-saksi. Pihaknya masih menelusuri dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

    Adapun dia merinci tiga dugaan pelanggaran yakni salah satu calon legislatif (caleg) yang menggunakan kapal Dinas Perhubungan untuk kampanye.

    "Kan tidak boleh, pakai fasilitas pemerintah, namun masih kita telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana," jelasnya.

    Baca juga: Bawaslu DKI: Penyelenggara pemilu yang ubah rekapitulasi bisa dipidana
    Baca juga: Bawaslu Jaksel pastikan video viral di Pejaten Timur hoaks
    Baca juga: Bawaslu DKI sebut TPS banjir bisa berdampak pada partisipasi pemilih

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024